SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meluncurkan penerapan pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di area parkir Padukuhan Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Depok Sleman.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif baru dan memberikan
kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar retribusi parkir.
"Pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman," jelasnya dalam siaran pers Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Pas Momen Sumpah Pemuda, Ini Potret Kesuksesan Alfian Rizky dari Berkah Beternak Lele
Pembayaran retribusi parkir non tunai ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari
sektor parkir.
Kustini berharap kedepannya seluruhnya pembayaran pajak serta retribusi di Sleman semuanya dapat dilayani dengan sistem non tunai.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, menyebutkan pembayaran parkir secara non tunai ini juga akan diterapkan di tiga tempat lainnya, yakni di jalan Anggajaya Kapanewon Depok, pasar Potrojayan Prambanan, dan Pasar Sleman. Meski begitu, menurutnya masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai.
Baca Juga: Kantor Pos Jogja Bongkar Sebab Warga di DIY Gagal Dapatkan BLT BBM Gara-gara Ini
"Jadi ini ada dua pilihan pembayaran, yakni secara non tunai dan secara manual. Kelebihan melakukan pembayaran parkir secara online jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang seharusnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Kanker Serviks Rentan Terjadi pada Riwayat Kehamilan Lebih dari 3 Kali, Vaksinasi Solusinya
Kenali Produk Reksadana, Waspada Ini Ciri Investasi Bodong
Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 28 Oktober 2022: Pagi Cerah Berawan, Malam Diguyur Hujan
Dua Hari Pemadaman Listrik Terjadi di DIY, Hari Ini dan Besok, Cek Lokasinya