Siap-Siap! Ruang Terbuka Hijau di Jogja Bakal Bertambah, Kali Ini Sulap Eks Makam Jopraban

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 08:30 WIB
Foto ilustrasi makam. (pixabay)
Foto ilustrasi makam. (pixabay)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Eks Makam Jopraban Yogyakarta bakal menjadi ruang terbuka hijau publik.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah melakukan persiapan untuk dilakukannya pembangunan ruang terbuka hijau publik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengatakan pembangunan ruang terbuka hijau publik di kawasan itu juga untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Dengan begitu, tidak hanya membangun ruang hijau, namun juga fasilitas umum seperti ruang diskusi, pertemuan dan ruang umum.

"Kita akan membuatkan bangunan semacam balai RW yang tidak tertutup, bisa digunakan untuk kegiatan menampilkan seni seperti panggung, tapi juga dapat dipakai untuk pertemuan masyarakat," kata Sugeng, dikutip dari Republika.co.id-jaringan Ayoyogya.com, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Bagian Tradisi, Jelang Kompetisi PSIM Ziarah ke Makam Raja Mataram Imogiri Bantul

Grand desain pembangunan sendiri sesuai ketentuan yakni 80 persen dari lahan merupakan area tutupan hijau. Sedangkan, 20 persen lainnya untuk pembangunan fasilitas umum.

"Selama ini di wilayah Kelurahan Wirobrajan belum memiliki ruang terbuka hijau publik," ujar Sugeng.

Pembangunan ruang terbuka hijau publik di kawasan tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 1 miliar. Perkiraan anggaran itu, katanya, sudah termasuk untuk membangun fasilitas umum.

Meski begitu, kepastian total anggaran masih menunggu penyusunan dokumen DED selesai. Penyusunan dokumen DED ruang terbuka hijau publik itu dianggarkan sekitar Rp98 juta dalam APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta.

"Yang jelas harus dilakukan di awal pembangunan adalah membuat landscape, karena paling tidak nanti arah dibuat taman sudah kelihatan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta akan memperbanyak ruang terbuka hijau publik. Hal ini mengingat ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta baru sekitar 23 persen berdasarkan data DLH Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Forumbemsediy Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X