Layanan Drive Thru Cetak KTP Elektronik, Ini Syarat-syaratnya

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 08:50 WIB
Poster pelayanan drive thru KTP-el. (Jogjakota.go.id)
Poster pelayanan drive thru KTP-el. (Jogjakota.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Berikut ini ulasan mengenai pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang oleh Penkot Jogja

Pemerintah Kota Jogja kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang.

Informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang tersebut diinformasikan pula lewat website resmi Pemerintah Kota Jogja.

Baca Juga: Mentega Bisa Kurangi Keasaman Kopi? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Melansir dari jogjakota.go.id, pelaksanaan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang dilaksanakan di halaman Kantor Kemantren Jetis, Jl. Pangeran Diponegoro No.91, 001, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Jogja.

Adapun waktu pelaksanaan akan dilakukan sepanjang September dan Oktober setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30 WIB.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Lokasi Service Laptop di Jogja, Siap Beri Pelayanan Maksimal

Berikut ini syarat pelayanan drive thru cetak KTP-el rusak dan hilang .

KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli

KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli.

Baca Juga: Belum Ada Daerah yang Padam, Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN di DIY Mulai Besok

Khusus bagi warga dengan KTP Kota Jogja.

Itulha tadi informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang yang digelar Pemkot Jogja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X