Pemkot Jogja Layani Pembuatan KTP Elektronik Via Drive Thru

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 06:48 WIB
Poster pelayanan drive thru KTP-el. (Jogjakota.go.id)
Poster pelayanan drive thru KTP-el. (Jogjakota.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Jogja kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang.

Informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang tersebut diinformasikan pula lewat website resmi Pemerintah Kota Jogja.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Soto Mantap di Jogja, Pas Buat Jadi Menu Sarapan

Melansir dari jogjakota.go.id, pelaksanaan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang dilaksanakan di halaman Kantor Kemantren Jetis, Jl. Pangeran Diponegoro No.91, 001, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Jogja.

Adapun waktu pelaksanaan akan dilakukan sepanjang September dan Oktober setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

Berikut ini syarat pelayanan drive thru cetak KTP-el rusak dan hilang .

KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli

KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli.

Baca Juga: Pidato Charles Raja Inggris Disambut Teriakan Charlie dan God Save the King!

Khusus bagi warga dengan KTP Kota Jogja.

Itulha tadi informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang yang digelar Pemkot Jogja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X