AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Jogja kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang.
Informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang tersebut diinformasikan pula lewat website resmi Pemerintah Kota Jogja.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Soto Mantap di Jogja, Pas Buat Jadi Menu Sarapan
Melansir dari jogjakota.go.id, pelaksanaan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang dilaksanakan di halaman Kantor Kemantren Jetis, Jl. Pangeran Diponegoro No.91, 001, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Jogja.
Adapun waktu pelaksanaan akan dilakukan sepanjang September dan Oktober setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30 WIB.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani
Berikut ini syarat pelayanan drive thru cetak KTP-el rusak dan hilang .
KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli
KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli.
Baca Juga: Pidato Charles Raja Inggris Disambut Teriakan Charlie dan God Save the King!
Khusus bagi warga dengan KTP Kota Jogja.
Itulha tadi informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang yang digelar Pemkot Jogja.
Artikel Terkait
Banyak Produk Pilihan, Ini 5 Rekomendasi Toko Sepeda di Jogja, Bisa Jadi Pilihan
Ini 5 Rekomendasi Wisata Ramah Anak di Jogja
6 Kuliner Nasi Kuning Cocok Buat Sarapan di Jogja, Pokokmen Enak
5 Bubur Ayam di Jogja, Rekomended Buat Sarapan, Harga Pas Rasa Enak
5 Rekomendasi Co Working Space di Jogja yang Nyaman dan Cocok Buat Kerja
7 Rekomendasi Toko Onderdil Kendaraan di Jogja, Lengkap dan Harga Terjangkau
Pelayanan Drive Thru Cetak KTP Elektronik Digelar Pemkot Jogja
Asal Mula Sejarah Takoyaki, Jajanan Jepang Pinggir Jalan yang Tenar di Jogja
Disbud Kota Jogja, Pergelaran Wayang Purwa Lakon Branta Lungit
Rekomendasi Kuliner Soto Mantap di Jogja, Pas Buat Jadi Menu Sarapan