Sleman Tertibkan Penyebaran Tembakau Ilegal, Sita 2500 Batang Rokok Tak Berpita Cukai

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Rokok yang ditemukan tak berpita cukai dijual bebas di pasaran. (Dokumen Humas Pemkab Sleman.)
Rokok yang ditemukan tak berpita cukai dijual bebas di pasaran. (Dokumen Humas Pemkab Sleman.)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM  - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, dan Turi.

Penertiban ini berhasil mengamankan sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari 4 kios yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto dalam siaran pers Rabu (31/8/2022)  mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca Juga: Sleman Lakukan Operasi Bersama Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal

“Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara,” ujar Madu.

Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu.

Madu mengimbau untuk masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Tekanan Industri Hasil Tembakau Makin Berat, Salah Satunya Dampak Kebijakan Cukai

Senada dengan Madu, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif mengatakan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.

Sedangkan untuk 2.500 batang rokok ilegal ditegahkan oleh Petugas Bea Cukai karena telah melanggar Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Afif mengatakan selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Jogja Musnahkan Ribuan Barang Impor Sitaan

Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X