Info Loker Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kemenag, Ini Syarat-syaratnya

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Logo Halal Indonesia Terbaru (kemenag.go.id)
Logo Halal Indonesia Terbaru (kemenag.go.id)

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Baca Juga: 3 Tips Memilih Serum Wajah Mencerahkan, Jangan Salah Pilih

Itulah tadi informasi lowongan pekerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, BPJPH Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X