Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Sabtu, 6 Agustus 2022, Perpanjang SIM di Malam Hari

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 05:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Sabtu, 6 Agustus 2022 (ayobandung.com)
Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Sabtu, 6 Agustus 2022 (ayobandung.com)

AYOYOGYA.COM -- SIM bisa diperpanjang pada hari Sabtu dengan mendatangi lokasi yang tertera pada jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Sabtu, 6 Agustus 2022.

Rangkuman jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Sabtu, 6 Agustus 2022 ini juga bisa Anda jadikan panduan, jam berap harus mengunjungi lokasi SIM Keliling yang dibuka pada hari ini.

Sebelum berangkat menuju pelayanan SIM Keliling sesuai jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Sabtu, 6 Agustus 2022, Anda harus terlebih dahulu mengetahui bahwa SIM yang bisa diperpanjang hanyalah SIM A dan C.

Baca Juga: Doa Enteng Jodoh untuk Perempuan dan Laki-Laki, Insya Allah Mustajab!

SIM A dan SIM C yang ingin diperpanjang tersebut juga haruslah belum habis masa berlakunya.

Bila masa berlaku SIM Anda sudah terlanjur habis, maka tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling dan harus mengurus pengajuan penerbitan SIM baru di Satpas Polres terdekat.

Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Sabtu, 6 Agustus 2022

1. Simmami di Alun-Alun Selatan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai (diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Yogyakarta).

2. Simenor di depan Pemda mulai pukul 18.30 - 21.00 WIB (diselenggarakan oleh Satlantas Polres Kulonprogo).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Mie Ayam Sederhana, Bisa untuk Jualan

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besarannya adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM Keliling Jogja:

1. KTP asli + fotokopi (2 lembar) yang masih berlaku

2. SIM asli + fotokopi (2 lembar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Ditlantas Polda DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X