Dukung Ekonomi Hijau, 2030 Kemenperin Targetkan Penurunan Emisi Karbon 29 Persen

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi Emisi Karbon Pembangkit Listrik di 2021. (Dok Kementerian ESDM)
Ilustrasi Emisi Karbon Pembangkit Listrik di 2021. (Dok Kementerian ESDM)

KOTAYOGYA, AYOYOGYA.COM - Kementerian Perindustrian terus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi hijau (green economy) sebagai salah satu cara dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon sebesar 29 persen atas upaya sendiri dan 41 persen atas dukungan internasional pada 2030.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) sebagai unit pelayanan teknis dari Kementerian Perindustrian menyediakan jasa verifikasi atau validasi melalui lembaga validasi dan verifikasi (LVV) yang kompeten dan independen, sebagai upaya mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menuju net zero emission (NZE).

Baca Juga: Cegah Perubahan Iklim, bank bjb Raih Dua Penghargaan Emisi Korporasi 2022  

Sebab, optimalisasi sumber daya sebagai aset teknologi perusahaan merupakan hal yang tidak kalah penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan serta melindungi publik dari akibat buruk penerapan suatu teknologi.

"Sesuai yang diamanatkan dalam Permenperin No 1 tahun 2022, BPKKP telah mengembangkan layanan jasa baru meliputi Audit Teknologi, Sertifikasi Industri Halal, Inspeksi Teknis, Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca, serta Bahan Acuan Standar untuk Karet (Standard Reference Materials for Rubber)," terang Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi di sela kegiatan Temu Pelanggan BBKKP di Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Harapan Penggemar K-Pop, 2022 Gelar Konser Idola yang Rendah Emisi dan Ramah Lingkungan

Doddy berharap, keberadaaan layanan baru BBKKP tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan layanan industri dalam rangka meningkatkan daya saing industri, memberikan jaminan kualitas dan standarisasi produk kulit, karet dan plastik, mendorong pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri nasional, mendukung terwujudnya industri tanah air yang berkelanjutan.

Baca Juga: Semua Pihak Perlu Terlibat dalam Menekan Emisi Karbon

Serta sebagai salah satu upaya untuk menjawab Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam rangka mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X