Cek Tips dari Pemkot Yogyakarta Kala Beli Hewan Kurban di Saat Wabah PMK Merebak

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta meminta warga membeli hewan kurban tidak dari luar kota. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta meminta warga membeli hewan kurban tidak dari luar kota. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM-- Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta membagikan tips sederhana bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK).

Dinas setempat meminta agar hewan kurban yang dibeli merupakan ternak milik warga atau tidak didatangkan dari luar daerah.

Pasalnya, kasus PMK di Provinsi DIY sebagian besarnya berasal dari hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Meskipun, saat ini DPP Kota Yogyakarta menyebut belum ditemukan adanya kasus PMK di Kota Yogyakarta.

"Kami sarankan masyarakat membeli langsung dari petani (peternak) sekitar kita untuk mengurangi risiko. Karena kasus PMK di DIY sejarahnya rata-rata karena ada hewan lain didatangkan dari luar DIY dan mengenai ternak lainnya di kandang," kata Kepala DPP Kota Yogyakarta, Suyana melansir Republika-jaringan Ayoyogya.com, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Serangan Virus Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Kulon Progo Optimistis Terkendali sebelum Idul Adha

Suyana meminta agar hewan ternak yang dijual maupun dibeli sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Suyana juga menyebut, kasus PMK pada hewan ternak di DIY sudah lebih dari 3.800 kasus.

"Untuk Kota Yogyakarta, sampai sekarang belum ada temuan kasus PMK. Jumlah sapi di Kota Yogyakarta sedikit sekitar 93 ekor," sebut Suyana.

"Kami berpesan mulai sekarang harus sudah ada kesepakatan pembelian hewan kurban," lanjutnya.

Adapun menjelang Idul Adha 2022, diperkirakan jual beli hewan ternak juga akan meningkat di Kota Yogyakarta.

Pihaknya memperkirakan akan banyak bermunculan pasar tiban yang menjual hewan ternak.

Pedagang hewan ternak di Kota Yogyakarta pun diwajibkan untuk mengajukan perizinan dan pemberitahuan terkait penjualan hewan ini.

Baca Juga: Begini Respon Cepat Pemkab Sleman Bagi Pencegahan dan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Panduan Lengkap

Pengajuan dilakukan kepada pemerintah setempat, yakni ke kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X