SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- Kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen membuat petani di Kabupaten Sleman kesulitan membeli BBM untuk keperluan operasional mesin pertaniannya.
Letak SPBU yang jauh kadang tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman, setelah melakukan koordinasi dengan BPHMIGAS, menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.
Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Suparmono dalam siaran pers Jumat (17/6/2022) menuturkan untuk mengoperasionalkan SE tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian.
Baca Juga: Ketahanan Pangan dan Pertanian Keberlanjutan Harus Jadi Konsentrasi Utama Pemerintah
Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka DP3 membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII.
Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh Kalurahan.
Pemohon datang ke Kalurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.
Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.
Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor induk Kependudukan.
Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.
Baca Juga: Generasi Muda Peduli Pertanian, Bupati Kukuhkan Petani Milenial Sleman
Selanjutnya pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 Wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi.
Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen. Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit.
Artikel Terkait
1 Persen Lahan Pertanian di Klaten Terdampak Tol Jogja-Solo
Bupati Sleman Minta Warga Kelola Lahan Tidur Jadi Pertanian
Penjelasan Dinas Pertanian Soal 50 Burung Kuntul Mati di Bantul
Dukungan Riset dan Inovasi Kuatkan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Pandemi
Dukung Ketahanan Pangan, Bantul Optimalkan Pertanian Termasuk di Lahan Kritis