SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Seorang oknum karyawan, Ny AFS (38) warga Prambanan Sleman dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (13/6). Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah SH dengan pasal 187 ke-1 KUHP setelah membakar RS Panti Rini Kalasan Sleman dimana ia bekerja.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum B Risang Danardono SH MH, Fathun Nadharahudin Fakhri SH, Gandung Jatmiko SH, Hanif Putra Ifanda SH dan Mardjijana SH langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan setelah terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Selama ini terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena menanggung biaya hidup kedua orang tua dan 3 orang anak-anaknya. Terdakwa melakukan perbuatan itu karena merasa dipojokkan dengan adanya selisih obat psikotropika yang sedang diaudit rumah sakit. Untuk itu kami tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai hati nurani dan keadilan," ungkap Risang dalam siaran pers Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Detik-detik Pria Berpakaian Hitam Terekam CCTV Bakar Kantor PSS Sleman
Selain itu terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit atas perbuatannya. Termasuk kepada kedua orang tua dan ketiga anaknya akibat pembakaran membuat dirinya mendekam di penjara dan tidak bisa mengurus keluarga.
Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, terdakwa sebelumnya berkerja sebagai Administrasi Gudang Farmasi yang bertanggung jawab mengeluarkan stok obat dari gudang ke permintaan farmasi rawat jalan, rawat inap dan permintaan unit. Pada Rabu 15 Desember 2021 terdakwa datang bekerja pukul 09.00 langsung ngeprint permintaan farmasi rawat jalan dan farmasi rawat inap serta permintaan unit.
Setelah selesai kertas hasil print diserahkan kepada Betty lalu terdakwa menata barang-barang yang stoknya berkurang. Sekitar pukul 10.00, terdakwa dipanggil Direktur RS Panti Rini, dr Agus bersama dengan Betty dan 3 temannya diajak membahas adanya selisih stok obat yang sebelumnya ada audit dari yayasan yang memeriksa keuangan dan gudang farmasi.
Saat itu terdapat permasalahan mengenai selisih stok obat untuk dapat diselesaikan di internal saja jangan sampai ke eksternal karena yayasan memberi waktu 1 bulan untuk menyelesaikan masalah dan akan dilakukan sidang internal bersama team Satuan Pengawan Internal (SPI).
Baca Juga: Teks Pidato Bung Tomo yang Bakar Semangat Arek Suroboyo: Merdeka atau Mati!
Sekitar pukul 11.00 selesai mendapat arahan direktur, terdakwa ke bagian rawat inap selanjutnya melakukan pekerjaan di gudang farmasi. Setelah itu terdakwa istirahat dan sekitar pukul 14.00 terdakwa menuju ke ruang makan untuk mengembalikan piring.
Selesai menata dan merapikan stok obat di gudang, terdakwa membahas masalah selisih stok bersama saksi Betty karena tidak pernah mengambil obat. Terdakwa merasa marah dan emosi karena harus bertanggung jawab tentang terjadinya selisih stok obat yang seolah-olah menyudutkan dirinya dan terdakwa harus dipindah di farmasi rawat jalan.
Baca Juga: Demo Solidaritas Palestina, Buruh di Jateng Bakar Bendera Israel
Untuk itulah sebelum pulang terdakwa melampiaskan rasa emosi dengan cara membakar ruang arsip dan gudang farmasi lantai 2 tempat terdakwa bekerja. Hal itu untuk menghilangkan data-data faktur yang tersimpan di gudang arsip dengan alkohol dari rumah sakit da korek gas yang sebelumnya dibeli di toko milik Pak Harjo.
Setelah terjadi kebakaran, dari hasil rekaman CCTV diperoleh gambar terdakwalah orang yang terakhir ke luar dari Gudang Gedung Arsip dan Gudang Farmasi lantai 2 penunjang non medis RS Panti Rini. Akibat perbuatannya tersebut pihak rumah sakit menderita kerugian mencapai Rp400 juta.
Artikel Terkait
Relawan Covid-19 Siap Tuntut Anggota DPRD Bantul jika Tak Buat Klarifikasi
Dipecat, 54 Eks Karyawan Hotel Grand Quality Tuntut Pesangon Rp3,3 M
Tips Jaga Psikis Anak di Masa Pandemi, Jangan Tuntut Raih Target Tertentu
10 Ribu Buruh Gelar Demo, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Nani Menangis Pasrah saat JPU PN Bantul Tuntut 18 Tahun Penjara Kasus Sate Sianida Beracun
Ratusan PKL Malioboro Jogja Geruduk Pemkot dan Kantor DPRD Tuntut Penundaan Relokasi