Sleman Perketat Pengawasan Perdagangan Ternak Jelang Idul Adha

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan terhadap penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi pemeriksaan terhadap penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022, Pemerintah Kabupaten Sleman perketat pengawasan akses perdagangan ternak antar daerah.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak ke wilayah Sleman. 

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam siaran pers Jumat (10/6/2022) menjelaskan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2022, Pemkab Sleman membuka akses perdagangan ternak antar daerah dikarenakan terbatasnya ketersediaan hewan ternak di Sleman, sehingga diperlukan adanya pengawasan yang ketat. 

"Kita akan melakukan pengawasan yang ketat karena akses perdagangan ternak antar daerah tetap diperbolehkan namun tetap dengan memberikan rekomendasi wilayah ternak asal yang tidak ada wabah penyakit PMK." jelasnya.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Sleman Mencegah Penyebaran PMK  

Lebih lanjut, Kustini menuturkan pengawasan yang dilakukan Pemkab Sleman yaitu dengan menetapkan persyaratan bagi hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Sleman harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

"Hewan ternak yang didatangkan harus berasal bukan dari daerah berstatus wabah PMK dengan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kabupaten atau kota asal. Termasuk melakukan karantina pada hewan yang masuk minimal 14 hari di lokasi yang telah disiapkan. Prosedurnya memang seperti itu. Tapi kita komitmen akan bantu penuh prosesnya supaya cepat dan mudah dengan tujuan stok hewan kurban kita aman pada saat kurban besok," ujarnya.

Baca Juga: 9 Domba dari Bantul Positif PMK, Ini Respon DKKP

Selain memberikan pengawasan tersebut, Kustini juga menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan kesehatan bagi hewan ternak yang ada di wilayah Sleman, Pemkab Sleman melakukan monitoring secara rutin oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman baik di Pasar Hewan maupun pedagang ternak. 

Adapun jumlah ketersediaan hewan ternak di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman terdapat sebanyak 4.260 ekor sapi dan 6.029 ekor domba. Sementara ketersediaan kambing kurban di Sleman terdapat sebanyak 2.156 ekor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X