SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- Kabupaten Sleman mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sleman sama dengan Kabupaten/ Kota di DIY kini ditetapkan sebagai Kabupaten dengan kebijakan PPKM level 1.
Baca Juga: Alhamdulillah! Desa Wisata di Sleman Mulai Menggeliat Pasca Dihantam Covid-19
Penetapan level 1 bagi Kabupaten Sleman ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam siaran pers menyambut baik adanya penurunan level dalam penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Sleman.
"Penurunan level PPKM menjadi level 1 di Sleman ini akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalan melakukan berbagai aktivitas," jelasnya.
Baca Juga: Aduh! Lebih dari Sepekan Kasus Covid-19 di Bantul Kembali Melonjak
Berdasarkan hal tersebut, Kustini mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatannya.
Saat ini pihaknya tengah menunggu Intruksi Gubernur untuk kemudian menindaklanjuti penerapan kebijakan PPKM level 1 di Sleman.
Baca Juga: Meski Ditemukan Kasus Covid-19, PTM di Bantul Tetap akan Berjalan
"Saya menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya dengan menerapkan prokes dan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM level 1, kami masih masih menunggu Intruksi Gubernur dan dalam penerapannya akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," tutupnya.
Artikel Terkait
Alhamdulillah! Bantul Sediakan Jalur Khusus bagi Yatim Piatu akibat Covid-19 untuk Lanjutkan Sekolah
Potensi Anak Terkena Long Covid Juga Tinggi, Ini Penjelasannya
Bantul Prediksikan Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Terlihat 2 Pekan Kedepan
Catat! Mulai 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Skrining Covid-19
Ini Cara Sleman Tanggulangi Kemiskinan di Sleman Usai Covid-19