BANTUL, AYOYOGYA.COM- Sebanyak 23 ruas jalan kabupaten dan lima ruas jalan desa atau kalurahan pada tahun 2022 ini telah dilakukan perbaikan atau pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul dengan menelan anggaran mencapai Rp 3 miliar.
Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta mengatakan 23 ruas jalan kabupaten dengan ratusan titik serta lima ruas jalan desa dengan ratusan titik yang dilakukan perbaikan yakni dengan penambalan aspal dilakukan untuk merespon keluhan dan masukan warga agar jalan yang rusak segera diperbaiki karena akan rawan terjadinya kecelakaan.
"Kita itu memperbaiki jalan juga karena ada masukan dari masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media sosial yang ditindaklanjuti dengan melihat kondisi jalan yang rusak tersebut,"ucapnya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah
Menurutnya untuk perbaikan ruas jalan juga tidak bisa serta merta dilakukan saat itu juga namun harus ada proses pengajuan anggaran satu tahun sebelum perbaikan ruas jalan dilakukan.
"Kalau rusaknya saat ini maka perbaikan baru bisa dilakukan tahun depan karena harus melakukan pengajuan anggaran melalui APBD kabupaten,"ucapnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan ini juga mengatakan untuk anggaran perbaikan ruas jalan yang rusak salah satunya didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Sebab komponen pendapatan asli daerah untuk membiaya pembangunan paling banyak dari pajak kemudian menyusul retribusi masuk objek wisata.
"Jadi komponen pajak ini sangat membantu dalam pembangunan namun demikian tidak serta merta jalan yang rusak bisa segera diperbaiki ada tahapan yang harus dilaluinya,"ucapnya.
"Jadi ndak benar juga ketika ada warganet mengkritik pemerintah tidak segera memperbaiki jalan karena uang dari pajak untuk menggelar konser Danycaknan,"tambahnya lagi.
Baca Juga: Akhir Tahun Nabung di bank bjb, Banyak Pilihan Hadiah Langsung
Aris lebih lanjut mengatakan perbaikan ruas jalan oleh DPUPKP juga hanya untuk ruas jalan kabupaten dan desa, sedangkan untuk jalan provinsi atau nasional adalah kewenangannya provinsi dan pemerintah pusat. Sedangkan untuk jalan perkampungan atau RT nantinya perbaikan di lakukan oleh pemerintah kalurahan.
"Jadi ndak semua ruas jalan yang rusak itu menjadi tanggung jawab DPUPKP namun sudah ada porsinya masing-masing. Kalau semua ditanggung DPUPKP duitnya dari mana untuk perbaikan jalan,"tandasnya.
Disisi lain Aris menyatakan selain pemeliharaan ruas jalan yang menjadi kewenangan DPUPKP pihaknya juga telah membangun jembatan baru yakni empat jembatan besar dan empat jembatan kecil yang nilainya juga milyaran rupiah. Pembangunan jembatan baru ini diharapkan mempermudah akses jalan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.