ngayogyakarta

Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan Telanjang di Pantai Ngrawe Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 November 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi mayat perempuan telanjang korban pembunuhan terencana di Gunungkidul. (dok. Ayobandung.com)

GUNUNGKIDUL, AYOYOGYA.COM - Pelaku kasus pembunuhan berencana pada RN (25) perempuan yang ditemukan meninggal dalam kondisi telanjang di Pantai Ngrawe kini terancam hukuman mati.

Dua tersangka yakni ERW (24) dan AA (37) diduga menjadi pelaku atas pembunuhan berencana pada RN seorang perempuan yang meninggal dalam kondisi telanjang di Pantai Ngrawe Gunungkidul. Kedua pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Gunungkidul terancam hukuman mati.

Kasus bermula dari gemparnya masyarakat atas penemuan mayat perempuan dalam kondisi telanjang yang mengapung di Pantai Ngrawe Gunungkidul. Polisi kemudian segera mencari pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ogah Tanggungjawab Atas Bayi Hasil TTM jadi Motif Pembunuhan Terencana Perempuan Telanjang

ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.

Kapolres menuturkan ERW dan AA diringkus pada Selasa (15/11/2022) malam atau kurang dari 24 jam sejak jasad RN ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe. ERW adalah mahasiswa yang menghamili RN, sementara AA adalah tetangga ERW.

"ERW dan AA kami amankan pada Selasa malamnya di Solo, Jawa Tengah," ujar dia, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Ini Dia Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil yang Mayatnya Ditemukan Telanjang di Pantai Ngrawe

Usai menemukan mayat perempuan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV di jalur menuju ke Pantai Gunungkidul.

Beruntung mereka mendapat petunjuk dari CCTV di SMK Tanjungsari. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui mereka mampir makan bakmi Jawa terlebih dahulu sebelum menuju ke pantai.

"Kami langsung mendalami rekaman tersebut. Dan mendapatkan plat nomor mobil yang mereka gunakan," kata Edy.

Ternyata mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang mereka sewa dari daerah Sukoharjo. Mereka kemudian mengantongi nama siapa yang menyewa mobil tersebut.

Setelah mendapat petunjuk pelakunya Polres Gunungkidul kemudian bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka. Mereka diamankan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini