AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Jogja kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang.
Informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang tersebut diinformasikan pula lewat website resmi Pemerintah Kota Jogja.
Baca Juga: Sinopsis The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring, Film Fantasi Usaha Tahlukkan Dunia
Melansir dari jogjakota.go.id, pelaksanaan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang dilaksanakan di halaman Kantor Kemantren Jetis, Jl. Pangeran Diponegoro No.91, 001, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Jogja.
Adapun waktu pelaksanaan akan dilakukan sepanjang September dan Oktober setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30 WIB.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Toko Onderdil Kendaraan di Jogja, Lengkap dan Harga Terjangkau
Berikut ini syarat pelayanan drive thru cetak KTP-el rusak dan hilang .
KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli
KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli.
Baca Juga: Profil Singkat Pangeran Charles, Raja Inggris Baru Pengganti Ratu Elizabeth II
Khusus bagi warga dengan KTP Kota Jogja.
Itulha tadi informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang yang digelar Pemkot Jogja.