ngayogyakarta

Mau Ikut Program Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Cek di Sini Syaratnya

Senin, 5 September 2022 | 18:02 WIB
Kegiatan vaksinasi rabies hewan peliharaan. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOYOGYA.COM -- Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia DIY kembali mengadakan kegiatan vaksinasi rabies gratis.

Adapun vaksinasi rabies gratis yang dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja itu untuk hewan peliharaan anjing, kucing dan kera yang berdomisili di Kota Jogja.

Melansir dari jogjakota.go.id, vaksinasi di 45 Kelurahan di Kota Yogyakarta dilaksanakan pada 1-27 September 2022, pukul 9.00 - 13.00 WIB.

Baca Juga: Festival Kampung Lemper Sanden, Upaya Lestarikan Warisan Budaya

Sementara vaksinasi di Poliklinik Hewan Kota dan tempat praktek Dokter Hewan di Kota Jogja dilaksanakan 1 - 28 September 2022.

Persyaratan

- Pemilik wajib membawa fotokopi KTP saat vaksinasi.

- Bagi yang KTP luar Kota Yogyakarta juga membawa Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2022, bank bjb Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik bagi Pelanggan  

- Pemilik wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ke lokasi vaksinasi.

Hewan: Anjing, kucing, dan kera

- Hewan dalam kondisi sehat.
- Usia hewan minimal 4 bulan.
- Hewan berdomisili di Kota Jogja.
- Hewan betina dalam kondisi tidak bunting/ dan tidak menyusui.

Baca Juga: Tim PKM Dosen UMBY Bantu Atasi Stunting, Begini Caranya!  
- Hewan sudah diberi obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi.

Tags

Terkini