ngayogyakarta

Benarkah Pernikahan Dini Berbahaya? Ini Penjelasannya

Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi menikah muda (Republika)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak atau nikah mudah.

Melalui Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, MUI DIY bekerja sama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melakukan sosialisasi terkait bahaya nikah muda.

Tema yang diangkat ialah Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda.

Wakil Ketua Umum MUI DIY Dr H A Zuhdi Muhdlor dalam siaran pers Sabtu (18/6/2022) mengungkapkan pernikahan usia anak merupakan masalah krusial bagi masa depan bangsa.

Hal ini karena banyak persoalan yang akan terjadi akibat tidak taat terhadap sistematika kehidupan.

"Misalnya urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil kemudian melahirkan. Seharusnya seperti itu sistematikanya. Jangan sampai hamil dulu lantas baru menikah," ungkapnya.

Baca Juga: Korek Soal Luna Maya Lama Belum Menikah, Netizen Serang Venna Melinda

Merujuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan terjadi perubahan. Jika sebelumnya usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini disamakan menjadi 19 tahun.

Akibatnya, permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama (PA) terjadi peningkatan.

Khusus di wilayah DIY, pada tahun 2019 dispensasi perkawinan di PA seluruh DIY tercatat 583 kasus.

Kemudian tahun 2020 ketika masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 959 kasus, dan tahun 2021 ada 756 kasus. Meski pada tahun lalu ada penurunan dibanding tahun sebelumnya namun angka tersebut masih cukup tinggi.

Apalagi mayoritas atau hampir semua perkawinan di bawah umur yang mendapat dispensasi itu akibat pasangan perempuan sudah hamil terlebih dahulu.

"Mereka ini masih pelajar. Dan yang paling menjadi korban ialah siswa perempuan, karena setelah hamil akan keluar atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Ini kondisi memilukan bagi orangtua," imbuh Zuhdi Muhdlor.

Sementara dari kacamata agama, pernikahan di bawah umur tersebut menunjukkan turunnya kualitas keimanan seseorang.

Halaman:

Tags

Terkini