SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Dua perwira yang bertugas di Polda DIY diduga terlibat penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma. Nasibnya kini akan segera ditentukan saat mereka menjalani Sidang Kode Etik.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma terjadi di Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) dimana polisi sudah 17 saksi termasuk 13 diantaranya merupakan anggota kepolisian dari Polres Sleman, yang diperiksa Propam Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui terdapat dua anggota polisi yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Pemeriksaan terhadap dua anggota polisi itu, kata Kabid Humas telah dilakukan oleh Propam Polda DIY sejak Minggu (5/6).
Baca Juga: Pengasuh Rumah Kasih Sayang di Mlati Sleman Lakukan Penganiayaan terhadap Anak Difabel
“Kesimpulan sementara ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut,” ujarnya, Senin (6/6).
Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Selasa (7/6), dua orang anggota polisi ini lanjutnya, pangkatnya perwira dan akan diproses melalui Kode Etik Profesi Polri.
“Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkap mantan Kapolres Sleman itu.
Jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh dua anggota itu akan disampaikan di sidang kode etik.
Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan hasil sidang tersebut. Bisa berupa demosi, permintaan maaf atau yang paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Jenis pelanggaran pada saat sidang akan disampaikan, misal kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa dilihat dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Anak Ahok, Nicholas Sean yang Terseret Dugaan Kasus Penganiayaan
Adapun rincian dari 17 orang yang diperiksa meliputi 13 anggota kepolisian dan empat orang warga sipil.
“Ada yang di Polres, yang piket malam itu, karena peristiwa di bawa ke Polres [Sleman], kemudian siapa siapa yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Yuliyanto menjelaskan, dalam peristiwa di tempat hiburan itu terjadi perkelahian. Salah satu pihak mengenai seorang anggota kepolisian yang waktu itu diduga berusaha melerai. Akibatnya perkelahian pun berkembang.