Rupanya bukan hanya pada hewan kurban saja, namun hewan lain yang bisa dikonsumsi dan sedang sakit juga masuk dalam fatwa MUI ini.
Disebutkan MUI bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tak membuat kualitas dagingnya berkurang, maka hewan tersebut tetap sah dan halal buat kurban.
Jadi, apabila ada penyakit yang diderita hewan dan bisa membiat kualitas dari daging menurun, serta dikhwatirkan menulari orang yang memakannya, maka haram buat disembelih dan dimakan.
Hal ini karena bisa membuat penyakit yang ada di hewan juga menularkan kepada yang mengonsumsinya.
Allah SWT pun sudah memberikan perintah umat Islam makan makanan halal dan baik.
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” dalam surah Al-Baqarah ayat 168.
Kesimpulannya, sebelum menyembelih pastikan hewan kurban dalam keadaan yang baik dan sehat bukan sembarangan pilih hewan yang berpenyakit. ***