Apakah Hewan Sakit Boleh Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasannya Menurut Islam!

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 06:10 WIB
Ilustrasi— Hewan Kurban (Pexels-Klaus Hollederer)
Ilustrasi— Hewan Kurban (Pexels-Klaus Hollederer)

Rupanya bukan hanya pada hewan kurban saja, namun hewan lain yang bisa dikonsumsi dan sedang sakit juga masuk dalam fatwa MUI ini. 

Disebutkan MUI bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tak membuat kualitas dagingnya berkurang, maka hewan tersebut tetap sah dan halal buat kurban.

Jadi, apabila ada penyakit yang diderita hewan dan bisa membiat kualitas dari daging menurun, serta dikhwatirkan menulari orang yang memakannya, maka haram buat disembelih dan dimakan. 

Hal ini karena bisa membuat penyakit yang ada di hewan juga menularkan kepada yang mengonsumsinya.

Baca Juga: Link Nonton The Ancient Magus Bride Season 2 Episode 10 Sub Indo, Chise Diserang Oleh Manusia Binatang

Allah SWT pun sudah memberikan perintah umat Islam makan makanan halal dan baik.

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” dalam surah Al-Baqarah ayat 168.

Kesimpulannya, sebelum menyembelih pastikan hewan kurban dalam keadaan yang baik dan sehat bukan sembarangan pilih hewan yang berpenyakit.  ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X