AYOYOGYA.COM -- Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan datang, penyembelihan hewan kurban pun akan segera banyak dilaksanakan.
Adapun penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan setelah salat Idul Adha digelar.
Penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sejak setelah salat Idul Adha, yakni 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib tiba.
Kurban sendiri menjadi salah satu ibadah yang sunnah dilakukan bagi umat Islam yang berakal, mampu dan sudah baligh.
Penyembelihan pun harus dilakukan kepada hewan yang baik, lalu bagaimana jika ternyata menyembelih yang sakit?
Langsung simak selengkapnya dilansir dari situs resmi MUI di bawah ini yuk:
Adapun syarat dari hewan kurban yang akan disembelih adalah
Baca Juga: Bimtek IKM Kemenperin untuk Percepatan Penguatan Ekosistem Halal
Hewan yang sehat
Tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus
Sudah cukup umur
MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiri menetapkan fatwa tentang hukum berkurban denganhewan sakit atau terjangkit penyakit hingga dampak yang akan ditimbulkan.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penampilan Putri Ariani di America's Got Talent? Begini Ulasannya