YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (DPUPESDM DIY) terus mengembangkan Sistem Informasi Perumahan NDALEM (Network Residence Information Qualified System).
NDALEM milik DPUPESDM DIY ini adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk mendata, mengidentifikasi, serta mengelola data perumahan khususnya rumah tidak layak huni (RTLH).
Erny Sonya Pontoh, Kepala Seksi Pengembangan Perumahan, DPUESDM DIY menyampaikan tujuan pembuatan aplikasi ini yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Baca Juga: Profil Biodata Ramadhan Sananta, Pemain Timnas Indonesia U22 Pencetak 2 Gol di Final SEA Games 2023
Kata Erny, tujuan pembuatan dan pengembangan NDALEM adalah untuk mewujudkan suatu sistem satu data Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi basis data dalam penanganan RTLH maupun penanganan lain di sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman ke depannya.
"Dengan adanya NDALEM, diharapkan Penanganan RTLH dapat ditingkatkan kualitasnya, tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel," katanya saat dihubungi Selasa 16 Mei 2023.
NDALEM dikembangkan agar dapat digunakan, tidak hanya oleh provinsi tapi juga kabupaten/kota, Pusat, hingga ke tingkat Kelurahan.
"NDALEM juga akan terus dikembangkan hingga bisa menjadi sistem satu data perumahan yang bisa terintegrasi dengan sektor lain yaitu air minum, sanitasi, listrik, serta PSU," katanya.
Baca Juga: Waduh! Jangan Salah Beli, Toyota Yaris Cross Punya 2 Tipe Mesin, Bagus yang Mana? Pilih Ini Aja
Kemudian manfaat yang diperoleh adalah memudahkan dalam penanganan RTLH, antara lain dalam proses pendataan dan perencanaan, seperti penyaringan By Name By Address (BNBA) untuk mengantisipasi penanganan agar tidak tumpang tindih, termasuk dengan Kabupaten, Kota dan Pusat.
Meski demikian, Erny mengakui jika saat ini penggunaan NDALEM masih belum optimal.
Pasalnya hingga saat ini masih terdapat data yang belum akurat, seperti NIK yang terduplikasi.
NIK sendiri menjadi salah satu variabel data yang penting dalam proses identifikasi BNBA, baik yang belum maupun yang sudah tertangani, untuk mengantisipasi adanya penanganan yang tumpang tindih.
Baca Juga: SIARAN ULANG Timnas Indonesia U22 vs Thailand Final SEA Games 2023, Nonton di Sini Semua Gol-golnya