AYOYOGYA.COM - Jelang libur Lebaran 2023, Pemerintah kota Yogyakarta memberikan izin untuk menaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hinggal maksimal lima kali lipat dari tarif normalnya.
Kenaikan ini berlaku selama libur Lebaran 2023.
Meski demikian, pemerintah meminta kepada pihak pengelola swasta untuk memasang spanduk atau keterangan tarif di setiap lokasi parkir yang disediakannya.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Kentang Lebaran Anti Gagal! Dijamin Nagih dan Nampol Rasanya
"Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar pada Minggu (16/4/2023).
Adanya aturan ini dibuat untuk menjaga citra pariwisata kota Yogyakarta dari harga atau tarif parkir yang tidak wajar.
Di samping itu, menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, diberikannya izin kenaikan hingga lima kali lipat ini bertujuan supaya dapat membatasi kenaikan harga atau tarif di lokasi-lokasi parkir agar nantinya para juru parkir (Jukir) tidak dengan seenaknya menaikan tarif parkir.
Baca Juga: Menag Yaqut Imbau Pemda agar Akomodir Permohonan Izin Fasilitas untuk Giat Keagamaan
"Tempat parkir kami siapkan tidak hanya pemeritah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk (menggetok) apalagi di-upload di media sosial," jelasnya.