ngayogyakarta

Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal dalam Hibah Pariwisata Sesuai Aturan

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:20 WIB
kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal. (Dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -
Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah serta pelaksanaan fungsi representatif DPRD, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap peran anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dalam proses hibah pariwisata. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, peran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman, hingga Kode Etik DPRD.

“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal di Sleman, Kamis (19/12/2025).

Ia menjelaskan, fungsi representatif DPRD menegaskan posisi anggota legislatif sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam fungsi tersebut, anggota DPRD menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah, termasuk skema hibah pariwisata.

Rizal juga menekankan bahwa seluruh tahapan hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Mulai dari penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak dapat disamakan dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Mekanisme birokrasi tetap berjalan dan menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, kuasa hukum berharap publik dapat memandang persoalan hibah pariwisata Sleman secara proporsional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Rizal menegaskan pentingnya membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif melalui proses peradilan.***

Tags

Terkini