ngayogyakarta

Polisi Buru Terlapor Kasus Koperasi AMAJ, Tak Kunjung Hadir ke Penyidik

Senin, 17 November 2025 | 22:08 WIB
Polresta Yogyakarta. (Dok.)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM – Upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya (AMAJ) terus berlanjut. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, saksi sekaligus terlapor kini tengah dalam pencarian oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
 
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan, namun tetap tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
 
"Terhadap kasus itu, kami sudah melayangkan surat panggilan saksi tetap tidak datang. Sehingga penyidik melakukan pencarian terlapor di beberapa tempat juga hasilnya masih nihil," ujarnya, Senin (17/11/2025).
 
Riski menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk mendukung pengembangan proses hukum yang tengah berjalan.
 
“Semua lagi proses berjalan,” ujarnya singkat.
 
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta sudah menerbitkan surat jemput paksa lantaran terlapor berinisial P beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Surat tersebut disebut telah dikeluarkan sejak pekan lalu.
 
Adapun kasus ini bermula saat terlapor mendirikan koperasi dan mengumpulkan dana dari para nasabah. Namun dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan simpan pinjam diduga dialihkan ke usaha lain. Hingga akhirnya koperasi tidak mampu membayar klaim nasabah dan menerbitkan surat gagal bayar pada 28 Mei 2025. Ironisnya, koperasi tersebut masih menerima deposito hingga sebelum tanggal itu, dan menyatakan tutup per 30 Mei 2025.
 
Hal inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam skema penipuan tersebut. Sampai saat ini, sedikitnya sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara ini. Sementara proses penetapan tersangka masih menunggu langkah lanjutan setelah pencarian terlapor.***

Tags

Terkini