Saat ini, KPU Kota Yogyakarta menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang menerangkan tidak adanya gugatan untuk segera melakukan pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
"Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan hasil dari pilihan program kampanye terukur dan ilmiah. Ke depan, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta setelah terpilih dan mendapatkan kepercayaan rakyat memiliki tugas merangkul semua. Kita dukung Mas Hasto dan Mas Wawan mengayomi dan membangun bersama rakyat Yogyakarta agar lebih sejahtera dan bahagia," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
***