Saat ini, KPU Kota Yogyakarta menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang menerangkan tidak adanya gugatan untuk segera melakukan pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
"Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan hasil dari pilihan program kampanye terukur dan ilmiah. Ke depan, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta setelah terpilih dan mendapatkan kepercayaan rakyat memiliki tugas merangkul semua. Kita dukung Mas Hasto dan Mas Wawan mengayomi dan membangun bersama rakyat Yogyakarta agar lebih sejahtera dan bahagia," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
***
Artikel Terkait
Perjalanan KA Tertahan Truk Mogok di Purwokerto, KAI Daop 6 Sampaikan Permintaan Maaf
Tak Senonoh! Polisi Buru Pelaku Aksi Begal PD di Tegalrejo Yogyakarta
Film Dokumenter SMONG Aceh Hadirkan Cerita Insiden Tsunami Hebat 20 Tahun Silam
Sambut Momen Libur Nataru, Teras Malioboro Gelar 'Semarak Belanja Heboh Akhir Tahun 2024'