Menurut dia, pendampingan itu selain dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para korban, juga sebagai wujud tanggung jawab, solidaritas, kepedulian dan komitmen memperjuangkan hak-hak terhadap para korban agar mendapatkan hak-hak dan keadilan secara hukum.
"Sebagai bentuk khidmat dan pengabdian organisasi terhadap santri dan kader Ansor Banser, LBH GP Ansor DIY akan melakukan pengawalan kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan traumatik agar dua korban santri ini mendapatkan hak-hak sebagai korban,” ujarnya.
“Secepatnya para korban mendapatkan pendampingan dan trauma healing agar kembali mampu menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman dan tenteram,” tandasnya.
***