Cara Gunakan Fitur Keyframe Animation di Alight Motion Pro Prima, Cek di Sini

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 07:09 WIB
Ilustrasi edit video atau animasi di Alight Motion Prima. (Pixabay)
Ilustrasi edit video atau animasi di Alight Motion Prima. (Pixabay)

Untuk mulai membuat animasi keyframe, Anda perlu menambahkan objek atau lapisan ke dalam proyek Anda. Ketuk ikon '+' di bagian bawah layar dan pilih objek yang ingin Anda tambahkan, seperti teks, gambar, atau bentuk.

Masukkan Keyframe:

Pilih objek yang ingin Anda animasikan, kemudian ketuk ikon kunci di bagian bawah layar untuk mengaktifkan mode keyframe. Sekarang, Anda dapat menambahkan keyframe ke dalam timeline dengan mengetuk ikon kunci lagi pada waktu yang diinginkan.

Atur Nilai Properti:

Setelah menambahkan keyframe, Anda dapat mengatur nilai properti untuk objek pada keyframe tersebut. Misalnya, Anda dapat mengubah posisi, skala, atau rotasi objek. Untuk melakukan ini, pilih keyframe yang ingin Anda ubah, kemudian atur nilai properti di panel sebelah kanan layar.

Interpolasi Keyframe:

Alight Motion Prima secara otomatis akan menginterpolasi perubahan properti antara keyframe yang berurutan, menciptakan animasi yang halus. Anda juga dapat mengganti jenis interpolasi dengan mengetuk ikon kurva di sebelah kanan keyframe, yang memungkinkan Anda mengatur kecepatan dan gaya perubahan properti.

Pratinjau Animasi:

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA bisa Duduki Posisi Jabatan Ini di Kemenkumham, Berapa Formasi?

Setelah menyesuaikan keyframe dan interpolasi sesuai keinginan, Anda dapat mempratinjau animasi dengan menekan tombol putar di bagian bawah layar. Jika Anda puas dengan hasilnya, simpan animasi Anda.

Ekspor Proyek:

Untuk mengekspor proyek Anda, ketuk tombol 'Bagikan' di pojok kanan atas layar dan pilih format ekspor yang diinginkan. Proses ekspor akan dimulai, dan Anda akan mendapatkan file video atau animimasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X