Ada WNI yang Ditahan oleh Kepolisian Malaysia, Diduga Terlibat Kasus Penembakan 5 WNI, Menlu: Semuanya Masih Proses Pengumpulan Keterangan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 14:22 WIB
Foto ilustrasi penembakan WNI di Malaysia (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan WNI di Malaysia (Unsplash/Aleijo Reinoso)

Pada Jumat, 24 Januari 2025 dini hari, sebuah kapal patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) ditabrak sebanyak empat kali oleh kapal lain, yang diyakini terkait dengan para tersangka.

Dua tersangka diduga menyerang petugas APMM dengan parang dan membuat petugas melepaskan peluru.

Baca Juga: Awak Media hingga Blogger Rasakan Sensasi Berkendara Aerox Alpha Turbo di Yogyakarta

Kemudian pada pagi hari sekitar pukul 09:00 waktu setempat, APMM menerima informasi tentang sebuah perahu yang terapung di dekat Pantai Banting di Kuala Langat.

Setelah mendekati kapal, ditemukan jika satu orang meninggal dunia dan lainnya kritis yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah di Klang.

Kepolisian Malaysia melakukan pengejaran pada WNI yang masih buron

Dengan tertangkapnya satu orang tersebut, satu orang lainnya masih dinyatakan buron.

Pihak aparat Malaysia meyakini jika WNI yang melarikan diri terlibat dalam insiden tersebut.

Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan ada orang lain yang terlibat berdasarkan keterangan saksi dan ukuran kapal saat kejadian.

Kepolisian Malaysia juga memeriksa aparat yang terlibat

Datuk Hussein juga mengungkapkan kalau penyelidikan saat ini telah memeriksa 14 saksi dari APMM.

Menurutnya, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan untuk interogasi lebih lanjut.

“Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut, termasuk mereka yang mengeluarkan senjata api juga akan dipanggil,” ujar Hussein.

Menlu Sugiono ungkap masih proses pengumpulan keterangan

Usai menghadiri peresmian Jakarta Murugan Temple di Jakarta Barat pada Minggu, 2 Februari 2025, Menlu Sugiono menyapa awak media dan memberikan update tentang kasus penembakan di Malaysia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X