AYOYOGYA.COM– Ada-ada saja pelanggaran yang dilakukan jelang perhelatan Pilkada 2024. Terbaru, Bawaslu Kabupaten Sleman diketahui meneruskan adanya dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman.
Rupanya, penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya UU Perlindungan Anak ini didapati berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pelanggaran itu atas kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang dilakukan salah satu partai politik pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2.
Baca Juga: Muhammadiyah Bakal Bahas Strategi Wujudkan Kemakmuran Rakyat di Momen Milad ke-112
“Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak, oleh karena itu dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman Jumat (15/11) kemarin,” kata Arjuna dalam keterangannya.
Arjuna menjelaskan kegiatan kampanye berbentuk sholawatan yang digelar parpol pendukung paslon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan ini diduga melibatkan anak.
Saat acara berlangsung, panitia diketahui memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya dikasih uang santunan. Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2.
Baca Juga: Siapkan Bibit Unggul, Asmat Pro Group Hadirkan Panggung Fashion untuk Anak dan Remaja di Yogyakarta
“Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Yuwan mengatakan pembagian uang dalam kegiatan kampanye ini dilarang dalam UU Pemilihan, apalagi anak-anak tidak masuk kategori pemilih, oleh karenanya mereka menyimpulkan diduga para pendukung Paslon itu melanggar UU Perlindungan Anak.
“Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
“Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon,” tandasnya.
***
Artikel Terkait
Buntut Diduga Curangi Takaran Bensin, SPBU di DIY Kena Sanksi
Tak Berlebihan! Warga Surau Desanya Teddy, BERTAJI Siap Menang Telak
Festival Tunas Bahasa Ibu 2024 di DIY Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Jawa
Siapkan Bibit Unggul, Asmat Pro Group Hadirkan Panggung Fashion untuk Anak dan Remaja di Yogyakarta
500 Model Anak dan Remaja Tampil Memukau di Panggung Jogja Kids & Teens Fashion Parade