6 Hal yang Membatalkan Puasa

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 09:31 WIB
6 Hal yang Membatalkan Puasa           ( drobotdean)
6 Hal yang Membatalkan Puasa ( drobotdean)

                      

                                   

AYOYOGYA.COM--Puasa berarti menahan diri dari lapar, haus, dan godaan lainnya yang dapat membatalkan puasa. Puasa ini merupakan ibadah yang termasuk wajib bagi umat Islam dan dilakukan dari subuh sampai waktu magrib tiba.

Semua orang pasti ingin mendapatkan puasa yang sah, sehingga tidak hanya makanan atau minuman saja yang harus kamu hindari.

Pada dasarnya, puasa adalah tentang menahan diri, termasuk menahan emosi dan keinginan untuk bertindak buruk.

Meskipun ibadah puasa ini tidak dapat terlihat, namun cukup menantang.  Dalam prakteknya, pembatal puasa datangnya secara alami dan ada juga yang berdasarkan kebutuhan pribadi.

Apa saja hal yang membatalkan puasa?  Mari simak ulasan lengkapnnya dibawah ini.

  1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Menahan hawa dan nafsu ketika sedang berpuasa menjadi tantangan ersendiri. Meskipun sejak kecil sudah belajar puasa, namun tetap saja hal ini harus dijaga.

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah dengan sengaja makan dan minum. Tetapi jika tak sengaja makan dan minum, maka tidak apa-apa.

  1. Muntah dengan Sengaja

Saat perut dalam keadaan kosong, ada kemungkinan rasa mual yang muncul dan ingin muntah.

Apalagi jika kamu sedang dalam perjalanan panjang atau tengah berada di ruangan dingin, maka rasa mual itu akan semakin menjadi-jadi.

Tetapi jika memang kondisi tubuh kamu sedang tidak baik-baik saja, maka sebaiknya dikeluarkan dari pada menahannya.

Muntah dapat membatalkan puasa, namun jika dilakukan secara sengaja. Tetapi bila muntah tak disengaja, maka kamu bisa melanjutkan puasa apabila kuat.

Ketentuan ini disampaikan sesuai dalam hadist riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang memiliki arti:

“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha.”      

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Rekomendasi

Terkini

X