Bolehkah Pembagian Harta Warisan Ditunda-tunda? Ini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 20:35 WIB
(Ilustrasi Harta) Bolehkah Pembagian Harta Warisan Ditunda-tunda? Ini Penjelasan Buya Yahya (Pixabay)
(Ilustrasi Harta) Bolehkah Pembagian Harta Warisan Ditunda-tunda? Ini Penjelasan Buya Yahya (Pixabay)

AYOYOGYA.COM -- Ketika seseorang meninggal, pembagian harta warisan tidak boleh ditunda-tunda.

Tidak bolehnya pembagian harta warisan ditunda ini disampaikan oleh Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah.

Islam sendiri sudah mengatur mengenai pembagian harta warisan ini.

Baca Juga: Fenomena Embun Upas di Kaki Gunung Semeru Jadi Daya Tarik Wisatawan

Saat seseorang meninggal dunia, maka seluruh hartanya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai porsinya masing-masing.

Melansir dari Republika, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan.

Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris.

Baca Juga: Download WA Aero APK Terbaru 2022 Gratis, Banyak Fitur Spesial

"Sebelum hawa nafsu masuk ke dalam hati, kerusakan-kerusakan, keinginan jelek, jadi sebaik waris itu segera dibagi. Sebelum juga berceceran. Takut nanti jamnya hilang, kursi hilang, tikar hilang segala macam, naudzubillah," kata Buya Yahya dalam sesi tanya jawab di kajiannya yang juga disiarkan melalui kanal resmi Al Bahjah TV.

Harta waris yang belum dibagikan belum jelas kepemilikannya dan berpotensi menimbulkan persoalan.

Ketika ada harta waris yang belum dibagikan lalu ada salah satu ahli waris yang mengambil harta waris tanpa diketaui dan tanpa adanya kesepakatan pembagian harta waris dengan ahli waris yang lainnya maka dapat tergolong mencuri harta milik saudaranya.

Baca Juga: Aplikasi Ini Bisa Curi Data Pribadi, Cek Apakah Ada di Ponselmu!

Bahkan, menurut Buya Yahya harta waris yang ditunda-tunda pembagiannya justru dapat menjadi penyebab permusuhan antarsesama ahli waris.

Karenanya, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak main-main dengan menunda-nunda pembagian harta waris dan menyegerakan pembagian harta waris itu lebih baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X