BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar Obat Sirup Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran. BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Baca Juga: Viral di TikTok dan Banyak yang Cari, Ini Arti Kata Mares
BPOM juga melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).***
Artikel Terkait
Tekan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Sleman Larang Beri Obat Sirup Dalam Bentuk Apapun
Dokter Spesialis Anak di Sleman Tegaskan Obat Sirup Bukan Faktor Utama Penyebab Gagal Ginjal Akut
Penjelasan Guru Besar UGM kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Belum Pasti Obat Sirup Penyebabnya!
BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Telah Dinyatakan Aman, Berikut Daftarnya!
Larangan Penggunaan Obat Sirup, Saatnya Maksimalkan Imunitas Anak
Menkes RI: Sejak Penghentian Peredaran Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Aku Turun Drastis