JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Baru baru ini publik dihebohkan dengan para partai politik yang berdebat mengenai sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang. Kondisi ini menjadi trending topik.
Sebenarnya apa arti dari sistem pemilu proporsional tertutup ini dan bagaimana teknisnya?
Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Tentu saja Sistem proporsional tertutup kian marak diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang.
Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.
Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.
Baca Juga: Berikut Cara Setting WhatsApp Proxy, Tetap Bisa Kirim Pesan Tanpa Koneksivitas Internet
Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.
Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.
Artikel Terkait
Sah! Kadinkes Ini Resmi Jadi Sekda Bantul, Singkirkan 2 Kandidat Lain
Perppu Ciptaker Bikin Pelanggaran Hak Perempuan Makin Tambah Longgar, Ini Penjelasannya!
Viral Soal Lampu Merah Pingit di Jogja yang Salah Satu yang Terlama, Ini Kata Dishub
Waspada! Leptospirosis Hantui Gunungkidul di Musim Hujan, Simak Baik-Baik Imbauan Dinkes Ini
Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas
Awal Pekan, Jogja Sudah Diguyur Hujan Siang Nanti, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap BMKG Hari Ini
Lengkap! Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja untuk Pekan Ini, Senin-Sabtu
Awal Pekan, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 9 Januari 2023
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 9 Januari 2023 Tepat Saat Awal Pekan
Skuter Listrik Makin Marak di Jogja, Forpi Pertanyakan Peraturan Walikota
Fitur Baru WhatsApp Proxy yang Banyak Diburu, Bisa Tetap Terhubung Meski Tak Ada Koneksi Internet
Sistem Proporsional Tertutup Paling Cocok untuk Pemilu 2024, Ini Penjelasan Pakar UGM
Jam Tayang Aura, Tajwid Cinta, Cinta Setelah Cinta, Cek di Sini Semua Jadwal TV SCTV Senin 9 Januari 2023