Jadi Trending Topik Soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, BerikutPenjelasannya

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.Ini penjelasan tentang sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Ini penjelasannya! (kpu.go.id)
Ilustrasi Pemilu 2024.Ini penjelasan tentang sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Ini penjelasannya! (kpu.go.id)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Baru baru ini publik dihebohkan dengan para partai politik yang berdebat mengenai sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang. Kondisi ini menjadi trending topik.

Sebenarnya apa arti dari sistem pemilu proporsional tertutup ini dan bagaimana teknisnya?

Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Tentu saja Sistem proporsional tertutup kian marak diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang.

Baca Juga: Jam Tayang BRI Liga 1, PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Jadwal Acara TV Indosiar Senin 9 Januari 2023

Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.

Baca Juga: Berikut Cara Setting WhatsApp Proxy, Tetap Bisa Kirim Pesan Tanpa Koneksivitas Internet

Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.

Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.

Baca Juga: Cek Jam Tayang Semifinal Piala AFF 2022 Vietnam vs Indonesian di Jadwal Acara TV RCTI, Senin 9 Januari 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X