Rozy Polisikan Norma Risma Atas Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE, Polisi Langsung Tolak

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB
Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. Saat Rozy  rencananya mempolisikan sang istri namun langsung mentah dan gagal.
Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. Saat Rozy rencananya mempolisikan sang istri namun langsung mentah dan gagal.

BANTEN, AYOYOGYA.COM - Buntut Viralnya kasus menantu yang berselingkuh dengan Rihana Annah sang ibu mertua yang tak lain adalah ibu kandung Norma Risma terus berlanjut.

Atas curhat Norma Risma ke medsos bahkan hingga diundang podcast Curhat Bang Denny Sumargo maka kasus menjadi tambah viral.

Tak tahan dengan tekanan dan viral kasus perselingkuhan mertua dan menantu, Rozy Zay Hakiki mantan suami Norma Risma melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polisi.

Baca Juga: Bikin Pengusaha Menang Banyak, Ini Aturan Baru Perppu Ciptaker! Libur Kerja Hanya Sehari dalam Sepekan

Ia melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Dalam keterangannya, Rozy mengaku merasa dirugikan dengan pernyataan mantan istrinya, Norma Risma mengenai kabar dirinya berselingkuh dengan ibu mertua. .

"Waktu di kontrakan itu (Rozy dan Rihana Anah) mau cerita tentang NR (Norma Risma). Curhat doang sih sebenarnya," kata Rozi seperti dalam video di kanal YouTube RCTI Infotainment, Rabu (4/1/2023).

"Saya nggak terima dengan viralnya video saya yang nggak benar. Saya harus menindak lanjuti ke pihak berwajib," ancam Rozy.

Baca Juga: Selama Dua Hari, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja 5 dan 6 Januari 2023, Ada di Mana Saja?

 Norma dipolisikan Royi atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Banten pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Namun sayang upaya hukum Rozy mentah. Laporannya atas Norma Risma mantan istrinya ditolak polisi karena dianggap tidak memiliki bukti kuat.

"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

"Kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE yang dibuat," lanjut Shinto.

Baca Juga: Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Berlaku hingga Akhir Januari 2023, Ada yang sampai Malam, Cek di Sini Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Matamata.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X