Waduh Ngeri ! Kasus Pinjol Macet di Indonesia Capai Rp 5 Triliun, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 18:16 WIB
Narasumber yang mengulas mengenai kasus pinjol macet di Indonesia  yang jumlahnya mencapai Rp5 Triliun. (Rahajeng Pramesi)
Narasumber yang mengulas mengenai kasus pinjol macet di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp5 Triliun. (Rahajeng Pramesi)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- Kasus pinjaman online (pinjol) yang macet hingga saat ini ternyata masih cukup besar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, dari total transaksi atau pencairan pinjaman online sekitar Rp250 Triliun, sekitar Rp5 Triliun diantaranya mengalami kemacetan.

"Ada sekitar Rp 5 triliun atau 3 persen dari sisi angka tahun 2022 ini," ungkap Sekretaris Jenderal (sekjen) AFPI, Sunu Widyatmoko dalam Indonesia Fintech Summit di Yogyakarta, Senin (12/12/2022) di Hotel Royal Ambarukmo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah Harganya Bawah Rp100 Ribu di Jogja

Kredit macet, lanjut Sunu juga bisa disebabkan peminjam sulit untuk diminta membayar pinjaman. Padahal penagihan pinjaman tidak bisa dilakukan dengan kekerasan, termasuk verbal.

Karenanya dengan adanya integrasi di dunia perbankan antara Bank Indonesia, Orientasi Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku usaha di bidang teknologi keuangan atau fintech maka para peminjam yang mangkir memenuhi kewajiban pembayarannya bisa diawasi. Sebab mereka tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Mereka yang yang mengakibatkan kredit macet pinjaman tidak akan ada akses lagi untuk dapat pinjaman lagi," ungkapnya.

Baca Juga: 2030, PDB Ditarget Meningkat Rp24 Ribu Triliun Berkat Fintech dan Pertumbuhan Ekonomi Digital

Sementara Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani mengungkapkan reformasi dalam sektor keuangan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan perlu disambut baik. Aturan perundang-udangan tersebut saat ini telah ditandantangi pemerintah bersama Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022 lalu.

"Dengan adanya ruu ppsk maka kedudukan hukum [untuk fintech menjadi lebih jelas," ungkapnya.

Bila RUU PPSK nantinya diketok jadi UU maka keberlangsungan fintech pun akan semakin diakui. Hal ini penting karena sebagian pihak mempertanyakan keberlangsungannya.

UU tersebut nantinya juga bisa menjadi payung hukum dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan. Ada sanksi yang cukup berat dalam UU tersebut.

Baca Juga: Film yang Banyak Dinanti di Akhir Tahun, Ini Sinopsis Avatar: The Way of Water  

"Dengan adanyanya undang-undang maka fintech bisa dibuktikan kalau itu adalah suatu jenis yang bisa dilakukan di ojk. Detil undang-undangnya kita tunggu keluar secara resmi," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X