Melansir Republika putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Dia sebenarnya meminta MK menyatakan frasa 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dalam Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu adalah inkonstitusional. Sebab, pasal itu membuka peluang eks napi koruptor menjadi caleg dan tentu merugikan dirinya sebagai pemilih.
Artikel Terkait
Menikmati Es Coklat Impian Pelepas Dahaga yang Viral di Yogya
Menikmati Jenang Gempol dan Dawet Camcau Bu Tum Pasar Pathuk dengan Rasa Otentik
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Rabu 30 November 2022, Cari Tahu di Sini
Kode Redeem ML Rabu 30 November 2022, Klaim Hadiahnya Jika Beruntung
Kode Redeem FF Rabu 30 November 2022, Yuk Cek dan Klaim
Sejumlah HP Xiaomi Tak Dapat Pembaruan MIUI 14, Berikut Daftarnya
Harga Sejutaan, Ini Spesifikasi Singkat Vivo Y02