MK Putuskan Eks Tapol Rezim Boleh Nyaleg, Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi napi. (Pixabay/Fifaliana Joy )
Ilustrasi napi. (Pixabay/Fifaliana Joy )

Melansir Republika putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Dia sebenarnya meminta MK menyatakan frasa 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dalam Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu adalah inkonstitusional. Sebab, pasal itu membuka peluang eks napi koruptor menjadi caleg dan tentu merugikan dirinya sebagai pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X