Dimulai Jumat Besok, Ini Agenda dan Materi Muktamar Muhammadiyah

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 13:00 WIB

SOLO, AYOYOGYA.COM - Pembukaan Muktamar Muhammadiyah yang dilaksanakan di Kota Solo tinggal menghitung hari. Pelaksanaan berlangsung selama 3 hari terhitung sejak Jumat hingga Minggu pekan ini.

Muktamar Muhammadiyah adalah momen regenerasi dan momen silaturahmi dan mengemukakan pendapat dari keluarga persyarikatan Muhammadiyah.

Tak hanya muktamirin alias peserta pelaksanaan muktamar saja namun Muktamar Muhammadiyah dimeriahkan oleh jutaan penggembira. Diperkirakan akan ada 2 juta penggembira dari seluruh Indonesia yang akan datang ke Kota Solo meramaikan pembukaan Muktamar Muhammadiyah di Stadion Manahan.

Baca Juga: Jelang Muktamar Muhammadiyah, Menelisik Jejak KH Ahmad Dahlan di Kampung Sewu Kota Solo

Bahkan penggembira diinformasikan tak hanya dari Indonesia saja namun beberapa warga negara tetangga sudah konfirmasi mengikuti agenda akbar yakni Muktamar Muhammadiyah di Kota Solo.

Melansir Muktamar Online, beberapa agenda utama dalam Muktamar Muhammadiyah yakni mendengarkan tanggapan peserta atas materi Muktamar Muhammadiyah yang disampaikan PP Muhammadiyah.

Adapun materi Muktamar Muhammadiyah terdiri atas laporan PP Muhammadiyah tahun 2015-2022, program Muhammadiyah 2022-2027, risalah Islam berkemajuan, dan isu-isu strategi keumatan, kebangsaan, kemanusiaan dan universal.

Baca Juga: Sosis Gajahan dan Serabi Notosuman, 2 Rekomendasi Oleh oleh Muktamar Muhammadiyah di Solo

Adapun tanggapan ini disampaikan melalui pimpinan wilayah (pimwil).

Dalam muktamar online, ada 208 lokasi di 34 provinsi. Karena ada beberapa provinsi yang pesertanya dikonsentrasikan dalam beberapa tempat.

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis, dan disampaikan secara langsung. Mereka yang bisa memberikan tanggapan adalah anggota muktamar yang memiliki hak suara dan tanggapan.

Peserta muktamar yang tidak memiliki hak suara, namun bisa memberikan tanggapan. Muktamirin yang hadir diperkirakan sekitar 8.000 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X