Fix! Polri Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasannya  

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban. (Twitter)
Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban. (Twitter)

 

MALANG, AYOYOGYA.COM - Enam tersangka kasus insiden kerusuhan Tragedi Kanjuruhan, Malang dilakukan penahanan. Hal ini dikatakan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, penahanan dilakukan hari ini, Senin (24/10/2022) setelah keenam tersangka tersebut menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujarnya dalam keterangan resminya melansir Suara.com.

Baca Juga: Simak Filter Instagram Aesthetic yang Hits di 2022, Cek Apa Saja?

Disebutkannya, keenam tersangka yang ditahan yaitu, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Dia menerangkan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan keenam tersangka tersebut. Ini dilakukan agar keenam tersangka tersebut bisa segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe, Warga Papua Jaga Kondusivitas Ya!

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," katanya.

Sebelumnya, insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: Perempuan Bersenjata Api Bersenjata Api Terobos Istana Kepresidenan, Ada Apa?

Dalam insiden ini, lebih dari 100 orang meninggal dunia. Kemudian ratusan orang lainnya mengalami luka hingga harus mendapatkan rawat inap di rumah sakit setempat.


Terkini, korban meninggal dunia akibat insiden kerusuhan ini hingga Minggu (23/10/2022) jumlahnya telah mencapai 135 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X