Kiprah JPU Ferdy Sambo Donny M Sany, Jaksa Usia Muda yang Tangani Ratna Sarumpaet hingga Kasus Galih Ginanjar

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 16:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. (YOUTUBE/Polri TV)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. (YOUTUBE/Polri TV)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Sosok Donny M Sany, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidang Ferdy Sambo Cs mendapat perhatian publik.

Sosok JPU yang masih berusia belia ini ternyata pernah menangani kasus besar sebelumnya.

Beberapa kasus yang pernah ditangani yakni kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.

Pada 2018 lalu, Donny M Sany juga pernah menangani kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Ketika itu, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan tersebut mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Bafat, hingga mengakibatkan wajahnya babak belur.

Baca Juga: Intip Akun Instagram Donny M Sany, JPU Sidang Ferdy Sambo yang Hanya Punya Aset Rp200 Juta

Namun ternyata Ratna Sarumpaet berbohong. Wajah bengkak dan lebab itu terjadi karena saat itu ia baru saja menjalani operasi plastik.

Karena ulahnya itulah ratna Sarumpaet akhirnya ditetapakn sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Saat kasus ini sampai ke pengadilan, Donny M Sany menjadi salah satu jaksa penuntut umum bersama sejumlah jaksa lain, yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, serta Sarwoto dan Las Maria Siregar.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 februari 2019. Dan dalam kasus ini akhirnya Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menilai, kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah terbukti menimbulkan keonaran.

Selain kasus hoaks Ratna Sarumpaet, kasus lainnya yang pernah ditangani oleh Donny M Sany di antaranya kasus ‘trio ikan asin’.

Baca Juga: Tips Cara Memblokir Panggilan Masuk WhatsApp Tanpa Blokir Nomor Kontak, Begini Ternyata

Kasus tersebut menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Selain itu, ia juga pernah menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing, terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X