Presiden Jokowi Titip Pesan Usai Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY: Jaga Harga Pangan dan Inflasi

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta istri serta Wakil Gubernur Paku Alam X beserta istri mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin usai pelantikan di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (akun Instagram @gkr_hemas)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta istri serta Wakil Gubernur Paku Alam X beserta istri mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin usai pelantikan di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (akun Instagram @gkr_hemas)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpilih masa jabatan tahun 2022 - 2027 di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022 kemarin.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dilantik adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Presiden berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan harga pangan dan inflasi di daerah.

Baca Juga: Pascapengambilalihan Pemda DIY, Gubernur DIY Pastikan Tak Ada PHK Bagi Karyawan Malioboro Mal dan Hotel Ibis

“Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujar Presiden seperti dikutip dari presidenri.go.id.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wagub DIY menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit dan Kaki Bengkak,  Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X