AYOYOGYA.COM -- Sedang viral pembahasan tentang bahaya gula, semenjak adanya kasus PT Es Teh Indonesia Makmur yang dikritik oleh konsumen karena dianggap memberikan minuman dengan gula yang terlalu tinggi.
Pada 24 September 2022, perusahaan tersebut melayangkan somasi pada seorang pengguna Twitter lantaran menyebut produk mereka Chizu Red Velvet seakan mengandung gula 3 kilogram.
PT Es Teh Indonesia mengancam akun tersebut dengan UU ITE. Pemakaian UU ITE itu saja sudah memicu debat di medsos, karena sebagian warganet menganggapnya pembungkaman terhadap hak konsumen.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Bergilir di DIY Rabu 29 September 2022: Hanya di 1 Unit Pelanggan
Di sisi lain, banyak pihak terutama pakar kesehatan, yang turut menyuarakan kekhawatiran atas maraknya minuman berpemanis di pasaran Indonesia.
Seakan terkait dengan berita tersebut, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Menurut paparan draf RUU APBN 2023, salah satu upaya untuk mencapai target cukai pada 2023 yakni dengan melakukan penambahan barang kena cukai.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," berikut yang tertulis dalam draf paparan rapat tersebut.
Baca Juga: Spoiler Black Clover 339, Munculnya Karakter Baru Fumito Hingga Dimulainya Pelatihan Asta
Melansir suara.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis.
"Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini," terang Askolani.
Terkait rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan plastik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa DPR memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Kamis 29 September 2022, BMKG: Cerah Berawan Pagi-Siang, Malam Diguyur Hujan
Artikel Terkait
Pemkot Yogyakarta Sambut Hari Anak Nasional dengan Terapkan Aturan Jam Malam
Menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI 17 Agustus, Berikut 4 Film Bertema Pahlawan Nasional
4 Rekomendasi Film Bertema Pahlawan Nasional yang Bisa Ditonton di Malam Tirakatan 17 Agustus
Nasabah bank bjb Berhasil Menangkan Undian Nasional Simpeda di Kendari Sulawesi Tenggara
Hari Pelanggan Nasional 2022, bank bjb Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik bagi Pelanggan
Direksi dan Komisaris BTN Sapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2022
Hari Jadi Perhubungan Nasional, Sleman Bagikan Sembako Ratusan Jukir
Peringati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional, 1.549 Siswa Jogja Ikuti Acara Sikat Gigi Bersama
Masuk Warisan Budaya Nasional, Kupatan Jolosutro Diharapkan Terus Digelar Tiap Tahunnya
Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional