Diambil Alih Bareskrim Polri, Simak 5 Fakta Kasus Brigadir J

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Diambil Alih Bareskrim Polri, Simak 5 Fakta Kasus Brigadir J
Diambil Alih Bareskrim Polri, Simak 5 Fakta Kasus Brigadir J

AYOYOGYA.COM - Memasuki babak baru, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Setelah sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan setelah banyaknya kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan dan bukti fisik yang ada di jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Tips dan Cara Bersihkan Kipas Angin Tanpa Harus Membongkar

Melansir dari Suara-jaringan Ayo Yogya, kini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Pihak keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya juga telah memberikan kesaksian atas kematian anak mereka yang misterius tersebut. Hal ini juga menjadi langkah awal untuk dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J.

Simak inilah fakta-fakta kasus Brigadir J yang diambil alih oleh Bareskrim Polri

1. Sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya

Sebelum diambil alih Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya menjadi pihak pertama yang menerima laporan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan laporan atas dugaan pembunuhan berencana dari keluarga Brigadir J.

Penanganan kasus tersebut kini dilakukan melalui tahap penyidikan terlebih dahulu, untuk mengumpulkan data-data dan informasi penting terkait kasus yang ditangani.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Turun Dalam Kurun 3 Bulan, BPS Sebut Pemerintah Berhasil

2. Alasan kasus diambil alih

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa bukan tanpa alasan kasus ini akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri. Hal ini berkenaan dengan efisiensi waktu dan penanganan.

Selain itu, pengambilalihan kasus tersebut demi efektivitas penyidikan agar hasil yang didapatkan bisa lebih cepat dan jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X