MUI Jatim Adakan Ijtima Ulama, Bahas Paylater Hingga Ucapan Selamat Kepada Agama Lain

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 19:05 WIB
MUI Jatim Adakan Ijtima Ulama (Ilustrasi)
MUI Jatim Adakan Ijtima Ulama (Ilustrasi)

SURABAYA, AYOYOGYA.COM -- Permasalah mengenai paylater hingga fatwa mengenai ucapan selamat kepada agama lain akan dibahas dalam ijtima ulama MUI Jawa Timur.

Pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin membeberkan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam ijtima ulama tersebut.

Baca Juga: Danau Rawapening Direvitalisasi, Produksi Perikanan Naik Hingga 50 Persen

Permasalah pertama yaitu masih adanya praktik nikah siri yang menyebabkan seorang perempuan tidak memiliki surat nikah dan akhirnya mengalami penelantaran oleh suaminya.

"Setelah ditelantarkan kemudian sulit untuk mengajukan gugat cerai. Ini nanti kita bahas," ujar Khozin.

Melansir dari Republika, permasalahan lain yang dibahas adalah soal ucapan selamat terhadap agama lain yang terus menimbulkan polemik dan tidak berkesudahan, utamanya setiap menjelang hari besar agama lain.

Baca Juga: Aplikasi Ini Bisa Curi Data Pribadi, Cek Apakah Ada di Ponselmu!

Khozin mengungkapkan, dalam draf yang disusun, bakal disahkan pada kondisi tertentu diperbolehkan mengucapkan selamat kepada agama lain untuk menjaga kondusivitas dan menjaga toleransi.

"Kita mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik atau pekerja yang tidak lepas dari saudara yang non-Muslim. Tapi yang tidak diperkenankan jangan ikut-ikutan," ujarnya.

Pembahasan ketiga soal paylater, dimana banyak marketplace yang memudahkan jual beli tapi di sana juga menimbulkan jerat utang yang membengkak.

Baca Juga: Sebelum Viral di Citayam Fashion Week, Ini Masa Sulit Bonge dan Jeje Slebew

Kemudian ada juga pembahasan soal jual beli Metaverse, lem fibrin atau menjahit luka menggunakan sel darah, serta permasalahan lainnya.

"Masalah ini bukan sekarang terjadi dibahas hari ini. Jadi ini drafnya disusun sebulan lalu. Penyusunan draf itu tidak cukup satu-dua hari," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X