Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Baca Juga: Jessica Iskandar Ramaikan Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra
Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022 yang lalu.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Satai Sianida, Telepon Ortu Ingin Racuni Aiptu Tomi Namun Salah Sasaran
Masih Ingat Siskaeee? Perempuan yang Buat Video Porno di Bandara YIA Bakal Jalani Sidang Pertama Pekan Depan
Ade Armando Tenar Sebagai Sosok Kontroversial, Ini Rekam Jejaknya
Nasib Dua Perwira Polda DIY Diduga Terlibat Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma akan Jalani Sidang Kode Etik
Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan