AYOYOGYA.COM - Simak aturan terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Adanya peningkatan kasus Covid 19 di Indonesia, PT KAI telah mengeluarkan syarat atau aturan naik kereta terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Para penumpang KA jarak jauh wajib sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga sebagai syarat naik kereta terbaru.
Baca Juga: Idul Adha, 18.837 Hewan Kurban Dipotong di Bantul, Temuan Cacing Hati Capai 368 kasus
Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster nantinya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Dilansir dari PRFMNews-jaringan Ayo Yogya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sore Ini! Link Live Streaming Semifinal Piala Presiden 2022: Arema FC vs PSIS
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Catat! Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Wajib untuk Pelanggan KA Jarak Jauh
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Artikel Terkait
Download Video YouTube Jadi MP4 di HP dengan Savefrom, Bisa Pilih Kualitas Gambar Terbaik
Pantauan Penyembelihan Hewan Kurban hari Kedua di Sleman, 170 Terinfeksi Cacing Hati
Download Video TikTok Tanpa Nama, Dijamin Mudah dan Anti Gagal