AYOYOGYA.COM - Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian bahan bakar merek pertalite untuk beberapa jenis kendaraan.
Lalu apa saja kendaraan yang dilarang beli pertalite?
Inilah daftar kendaraan yang dilarang beli bahan bakar pertalite.
Baca Juga: Uji Coba Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Dilakukan di 5 Provinsi Ini
Pada tahap awal, pertamina dan BPH Migas masih menyusun petunjuk teknis untuk jenis kendaraan yang boleh membeli pertalite.
Larangan pembelian pertalite berlaku untuk jenis kendaraan yang memiliki kapasitas cc besar. Hal ini dibenarkan oleh Erika Retnowati selaku kepala BPH Migas Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul Info Penting! Inilah Daftar Kendaraan yang dilarang Membeli Pertalite, Salah Satunya Milik Dinas TNI.
Mamit Setiawan selaku Direktur Eksekutif Energy Watch turut menambahkan bahwa pemakaian bahan bakar pertalite idealnya untuk kendaraan roda dua dan kendaraan umum.
Lalu, kendaraan seperti apa yang tidak boleh memakai pertalite? Jenisnya antara lain mobil mewan, kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan BUMN.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina
Dalam rangka menegakkan aturan diatas, pertamina dan BPH Migas akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Rencananya pertamina dan BPH Migas melakukan uji coba pada bulan juli. Setelah itu, barulah diberlakukan secara langsung pada bulan Agustus-September (portaljember.pikiran-rakyat.com/Ulfa Oktavia).***
Artikel Terkait
Ucapan Selamat Idul Adha 2022, Bisa Dibagikan ke WhatsApp Keluarga dan Kerabat
Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022, Tentang Cara Menyembelih Hewan Kurban
Berlaku Mulai 1 Juli 2022, Begini Cara Daftar Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar