Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 21:30 WIB
Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online
Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online

3. Lengkapi data, isi data yang diperlukan yang merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP Online

4. Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, unggah dokumen sesuai persyaratan yang diberikan

5. Lakukan verifikasi, tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan

6. Penyerahan KTP baru, peserta diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Baca Juga: Ini Rahasia di Balik Kemajuan Industri BPD Tanah Air

Cara Buat KTP Offline

1. Pertama pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses ini

2. Datang ke kelurahan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa setempat, lengkap dengan syarat lain yang diperlukan

3. Temui petugas, ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital

5. Tanda tangan, bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan perekaman tanda tangan sukses dan jelas, sesuai dengan tanda tangan yang Anda miliki

6. Pemindaian retina, lakukan pemindaian retina pada alat yang sudah disediakan

7. Stempel petugas, pastikan Surat Panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang

Itu tadi penjelasan syarat dan cara buat KTP online dan offline yang bisa dibagikan. Semoga berguna untuk membantu penggantian KTP Anda yang harus mengganti nama jalan. Semoga lancar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X